Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Menkeu Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil dan Materiil UU Ciptaker



Topiktoday, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri secara daring Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi RI dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden atas Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/06).

Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi perwakilan Pemerintah yang membacakan keterangan pendahuluan atau opening statement presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja pada kesempatan ini yang akan kami sampaikan secara lisan adalah produk-produk atau ringkasan keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dari keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis,” jelas Menko Perekonomian mengawali pembacaan keterangan.

Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.

“Sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, pasal 28d ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” tambah Menko Perekonomian. 

Upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan upaya untuk mengatasi tantangan serta hambatan penciptaan lapangan kerja memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang. Ditambah lagi diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja. 

Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang. Diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang komprehensif.

“Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta kerja yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” ujar Menko Perekonomian. 

Penggunaan metode Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai 78 undang-undang yang harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan Cipta Kerja secara optimal, Adapun penyusunan dan proses pembentukan undang-undang cipta kerja mengikuti dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.


Tidak ada komentar