UU HKPD untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat di Seluruh Pelosok Indonesia
Topiktoday, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
“Di dalam RUU HKPD ini, tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, alokasi sumber daya nasional yang dilakukan, termasuk melalui TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harusnya konsisten mendukung upaya untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ini,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06).
Terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD ini. Pilar pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang makin menurun. Pemerintah akan reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.
Kedua adalah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Desain dari TKDD berfungsi sebagai countercyclical yang sinkron dengan pemerintah pusat.
“Jadi fungsi dari fiskal harus sinkron agar kita mampu mendudukkan APBN dan APBD dalam fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi, juga penyelarasan fiskal pusat dan daerah, besarnya defisit, serta refocusing APBD di dalam kondisi tertentu seperti yang terjadi pada saat ini,” ujar Menkeu.
Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas belanja daerah. Beberapa daerah memiliki kualitas belanja yang sangat bagus, tetapi masih ada daerah yang jauh tertinggal dan perlu untuk mengendalikan dari sisi kualitas dan disiplin belanja. Transfer ke daerah (TKD) perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, serta pengelolaan TKD dilakukan dengan berbasis kinerja.
Pilar keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi retribusi yang bersifat layanan wajib, melakukan pergeseran sebagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota.
"Sistem perpajakan daerah perlu untuk terus ditingkatkan, namun tetap sinkron dengan cita-cita kita untuk membangun lingkungan investasi yang baik, yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menkeu.
Fondasi untuk bisa menegakkan pilar-pilar tata kelola dari HKPD adalah akuntabilitas yang berorientasi kepada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas. Fondasi ini akan diperkuat dengan sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat dan daerah yang makin terintegrasi dan selaras; mekanisme pengawasan, monitoring, dan evaluasi; serta sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Empat pilar tersebut mendukung tujuan RUU HKPD dalam rangka memastikan kebijakan dan tujuan nasional menggunakan instrumen kebijakan fiskal di APBN tetap sinkron dengan yang dilakukan pemerintah daerah. APBN dan APBD bekerja sama secara sinergis, harmonis, dan selaras untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional.
Tidak ada komentar