Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Gawat, Izin Pariwisata Disulap Menjadi Budidaya


Topiktoday, Batam - Seperti sudah menjadi lahan basah, para mafia tanah tidak mempunyai rasa takut. Bahkan, sekalipun pernyaatan untuk membasmi para mafia tanah sudah pernah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pernah meminta kepada jajarannya melalui  Kapolri supaya jangan ragu-ragu dalam mengusut Mafia tanah dan meminta agar jangan ada keterlibatan oknum atau aparat yang membekingi" ungkap jokowi saat menyerahkan sertifikat warga di istana kepresidenan Bogor. 

Saat awak media melakukan  investigasi di wilayah barelang tepatnya lubuk sagon pantai cermin Rt.003. RW. 002 Tanjung kelingking kelurahan rempang Cate kecamatan galang, awak media melihat ada suatu portal yang mengatasnamakan Ketahanan Pangan Kodim 0316 Batam. Bahkan dihimbau masyarakat tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah tersebut. 

Demi mendapat informasi terkait hal tersebut para awak media berusaha masuk dan bertemu dengan salah seorang karyawan atau operator belco yang saat itu sedang melakukan penggalian untuk dijadikan kolam ikan bandeng berdasarkan informasi dari operator tersebut. 

Para awak media mencoba untuk  mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut, apakah benar bahwa lahan tersebut ada hubungannya dengan Kodim 0316 Batam, "Lahan tersebut punya pak Iskandar pak dan izin untuk mengelola lahan ini sudah ada, kalau mau datang aja ke kantor depan BCS Mall", ungkapnya sambil menunjukkan alamat 

Setelah mendapatkan informasi dari karyawan tersebut, awak media melanjutkan investigasi untuk menggali lebih banyak informasi terkait lahan tersebut. 

Seorang narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan  mengatakan bahwa lahan ini dulunya dikelola oleh seseorang yang bernama Jul. Bahkan dulunya lahan ini dibuat sebagai tempat untuk penambangan pasir, namun kerena izin tambang pasir tidak ada maka tambang pasir tersebut sempat dipoliceline oleh pihak yang berwajib dari Polda Kepri.

Setelah penggerebekan terhadap tambang pasir tersebut oleh Polda Kepri, Seorang yang bernama Iskandar ikut menertibkan kawasan lahan tambang pasir tersebut dan setelah itu dia mengajukan pinjam pakai ke KLHK, dan keluarlah izin pariwisata melalui PT. Pantai Cermin Indah Lestari dan bukan izin budidaya, tuturnya. 

Namun dari pantau awak media di lapangan terlihat ada banyak kejanggalan yang dilakukan oleh PT. Pantai Cermin Indah Lestari tersebut, karena disaat awak media masuk ke lokasi sudah jelas dari mulai portal jelas tertulis budaya Kodim 0316 dan juga terkait izin pakai lahan sudah tidak sesuai dengan izin pariwisata. Bahkan operator yang bekerja saat itu sempat mengatakan bahwasanya PT pemilik lahan tersebut adalah PT. Island Nature home.

Dari informasi yang didapatkan oleh awak media, PT. Island nature home tersebut diduga merupakan perusahaan orang asing yang berinvestasi dalam budidaya ikan bandeng dan pemilik perusahaan ini orang Singapura master KO yang mana master KO ini kewarganegaraan nya belum kita ketahui, 

Sementara untuk hubungan antara pemilik lahan dengan Kodim 0316 Batam hingga berita ini diterbitkan belum diketahui.  ( Frengki/Desta)


Tidak ada komentar