Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan

Foto : Barang muatan illegal diduga tanpa dilengkapi kepabeanan


Topiktoday, Batam - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. 

Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, dengan menggunakan kapal BC 20007, Kamis (08/09/2022), di wilayah perairan Batu Ampar. 

Muatan dari kapal kayu tersebut berisikan berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Ia juga memaparkan terkait kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.

“Berdasarkan hasil informasi yang didapat dari masyarakat,pada Rabu (07/09 2022), ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki dalam keterangan nya kepada wartawan, Rabu (14/09/2022). 

Selanjutnya, hingga akhirnya sekira pukul 23.37 WIB, Rabu 07 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.

Pada pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis 08 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. 

Masih kata dia, Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu berikut dengan sembilan (9) Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang di kemas dalam box hitam putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Begitu dilakukan pemeriksaan, seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000,-

“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam didaerah Tj. Uncang.Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” tutup Rizki. (Sumber ; Bc Batam)





Tidak ada komentar