Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Delapan Menteri Umumkan Larangan Mudik Tahun 2021


Topiktoday, Jakarta - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 akan diumumkan 8 menteri sekaligus hari ini usai rapat sidang paripurna dengan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Dari Kementerian Perhubungan sendiri sudah membuat satu Peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut selain mengatur larangan mudik 2021 juga akan disebutkan mengenai apa saja yang diperbolehkan. Dengan demikian aturan ini akan memperbolehkan beberapa kalangan masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan kepentingan yang khusus."Jadi 8 menteri akan sekaligus bersama gugus tugas menyampaikan mengenai larangan mudik," ujarnya menjawab pertanyaan anggota dewan.

Direktorat Jenderal sendiri akan menerbitkan Surat Edaran terkait teknis kapasitas kendaraan, kendaraan umum yang beroperasi dari operator, juga terminal dan simpul transportasi yang boleh dibuka."Namun demikian masih ada peluang kepada orang-orang yang melaksanakan tugas, aparat sipil PNS, TNI/Polri atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan yang khusus. Jadi kalau ada keluarga yang sakit orang meninggal atau kepentingan tugas. Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang harus dibawa. Jadi artinya dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat namun sangat kecil sekali," ujarnya.

"Untuk Jakarta dari banyaknya terminal, mungkin arahannya kami buka hanya 2 terminal yang melayani pergerakan masyarakat ke luar daerah," jelas Budi.

Sebelumnya, kebijakan larangan mudik lebaran 2021 sudah final diputuskan pemerintah mulai pada 6 - 17 Mei 2021. Berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD maupun aparatur negara.

Tidak ada komentar