Ini Syarat Penerima BLT BPJS 2021
Berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Sementara, Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
2. Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.
3. Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.
4. Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.
5. Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Tidak ada komentar