Bawa Sabu Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya-Lombok
Topiktoday, Batam - Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A(35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tigabungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI)Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).
“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas BeaCukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,”ujar Zulfikar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut danmelakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.
“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untukdilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastikdisembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.
Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastiktersebut.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika NasionalProvinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan palinglama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”pungkas Zulfikar.
Tidak ada komentar