Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Kejari Batam Tetapkan Kadishub Batam Menjadi Tersangka Pungli Dealer

 


Topiktoday, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi telahu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam tindakan pungutan liar. 

Selain Kadishub Batam, Kejaksaan Negeri Batam  Turut menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto juga ikut ditahan.

Hendarsyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam,  mengungkapkan bahwa kedua pejabat Dishub itu jadi tersangka tindakan pungutan liar dana uji KIR.

Pungutan liar yang dilakukan tersangka Rustam dan Hariyanto saat penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

Adapun target yang dituju oleh kedua tersangka (kadishub dan kasi) dalam melakukan upaya punglinya adalah seluruh dealer dealer kendaraan yang berada di kota Batam khususnya. 

Ia mengatakan, penetapan Rustam sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang sudah diamankan. Rustam ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB, pagi tadi.

"Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami," terang Hendar.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenai Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red) 

Tidak ada komentar