Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

Pemko Medan Rakor Dengan BPK2L Semarang Guna Percepatan Pembentukan BPK2L Kesawan

Topiktoday, Medan - Guna mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan Pemko Medan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang. Dalam Pertemuan yang digelar secara virtual ini dibahas berbagai langkah dan masukan agar Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan segera terwujud. 

Rapat koordinasi ini diikuti Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE.,MM dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, SE dari ruangan Command Center, Kantor Wali Kota, Jumat (23/4). Hadir juga sejumlah Pimpinan OPD terkait diantaranya Kadis PKPPR Benny Iskandar ST, Kadis Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval SSTP., MAP dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi. 

Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang yang juga merupakan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan dasar pembentukan BPK2L ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya di pasal 47. 

Kemudian pemerintah kota dapat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.

"Dalam Perwal tersebut nantinya akan diatur terkait ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Selain itu juga diatur terkait Organisasi, tata kerja dan pembiayaan," katanya. 

Dijelaskan Hevearita, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Selain itu untuk tupoksi, BPK2L berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian dan Wasdal.

"Kedudukan BPK2L adalah memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Kemudian memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan. 

Selain itu memberikan masukan dan arahan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. BPK2L juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan dan Capacity Building serta Sosialisasi," ungkapnya. 

Kemudian dijelaskan Hevearita, dalam proses Pemilihan keanggotaan badan pengelola, Pemerintah Kota harus melibatkan unsur masyarakat khususnya pemilik gedung di kawasan kota lama, Praktisi, swasta, OPD, Dewan dan akademisi. Selain itu dalam BPK2L, juga harus ada keanggotaan Dewan Penasehat yang terdiri dari Wali Kota, Forkopimda, Praktisi dan OPD.

"Kriteria keanggotaan dalam BPK2L harus yang memahami tentang cagar budaya, memiliki Sense of Belonging terhadap kawasan cagar budaya dan bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama," Jelas Ketua BPK2L Semarang. 

Hevearita juga menjelaskan dalam pembentukan BPK2L juga harus menyiapkan Implementasi fisik diantaranya melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kota lama kesawan dan Surat Keputusan (SK) penetapan kota lama Kesawan sebagai peringkat lokal. "Penyusunan Master plan dan pembuatan DED serta Amdal dan Amdal lalin juga termasuk dalam implementasi fisik untuk Pembentukan BPK2L," ujarnya. 

Diakhir paparanya, Ketua BPK2L Semarang ini juga mengungkapkan tantangan dalam pembentukan BPK2L, diantaranya adalah mencari SDM yang handal dalam kepengurusan. Kemudian biaya Maintenance atau perawatan yang sangat tinggi dan menumbuhkan sense of belonging atau rasa kepemilikan terhadap kawasan kota lama. Selain itu menyamakan pemikiran atau visi terhadap keberadaan kawasan kota lama juga menjadi tantangan. (Hum) 

Tidak ada komentar