Bea Cukai Tipe B Batam

Bea Cukai Tipe B Batam

Breaking News

“ Marak” Daging Babi Ilegal Luar Negri Beredar Bebas Di Kota Batam dan Tanjung Pinang


Topiktoday, Batam - Pengurus dan anggota Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan mendapat informasi tentang beredarnya daging babi ilegal asal luar negri, salah satu dengan merk kemasan FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED ,BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F.

Daging tersebut di datangkan dari luar negri melalui jalur perdangangan singapura dengan menggunakan jasa kontainer untuk masuk kekota Batam, seterusnya daging tersebut akan dijual dipasar kota Batam bahkan hingga ke kota Tanjung Pinang. 

Diduga bahwa daging ilegal tersebut di datangkan oleh Importir nakal pengedar komoditas  ayam dan sapi. Dimana daging tersebutdapat masuk ke kota Batam dengan memanfaatkan kelemahan saat pengawasan  bersamaan masuk ke batam yang memanfaatkan kelemahan pengawasan disaat daging hendak masuk ke kota Batam. 

JISMAN. S, “Ketua Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan “ { KP2DPB }  : Maraknya daging babi illegal luar negri di pasar pasar kota batam dan tanjung pinang, Kami menduga beredar sebanyak 5 - 10 ton/ hari yang berasal dari luar negri, Brazil, Australia, Amsterdam,  jelas ini merupakan kasus baru penyebaran hama penyakit hewan, tidak strill, belum uji coba klinis dan tidak ada ijin karantina kesehatan serta ijin Importir . namun beredar dijual di sekitar  Pasar , Pujabahari, Cahaya Garden, Mitra Raya, Legenda, Aviari, Botania, Tiban Center “ daging babi di jual bebas tanpa stempel,” 

Padahal setiap penjualan daging babi secara bebas wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) kota batam. Kami akan terus melakukan pengawasan ini diintensifkan, memfokuskan memantau penjualan daging babi, Tujuannya untuk menjamin masyarakat yang mengkonsumsi daging babi yang sehat dan Masyarakat diminta melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan penjual daging babi nakal yang masih menjual daging babi yang tidak sesuai ketentuan.

” Pengurus P2DPB Pada tanggal 15 september 2021 telah menyurati bapak Walikota batam, dinas KP2 kota batam, Karantina Batam, Karantina tanjung Pinang , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari singapura. Seterusnya pada tanggal 15 dan 29 september 2021 menyurati kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi KEPRI , Perihal Laporan / Pengaduan Importir daging babi dari Singapura, hingga pada saat berita  ini di rilis belum ada balasan / tanggapan sama sekali dari Walikota batam, kepala dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri , Dinas KP2 kota batam, kantor karantina batam dan tanjung pinang. "Tegasnya".

Tegasnya “ Mengigat pemerintah sedang giat giatnya mencegah penyakit covid-19 di masyarakat, mari kita  lebih jeli, jangan lengah dan kepada aparat terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi pidana seberat beratnya kepada Importir nakal pembawa kasus baru penyebaran hama penyakit hewan, pengedar komoditas daging babi illegal luar negri yang memanfaatkan kelemahan pengawas barang masuk dan keluar. (Red) 


Tidak ada komentar